Samarinda
Kejati Kaltim Hentikan Penuntutan 4 Perkara Pidana
- Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nur Asiah, S.H., M.Hum. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Didik Adyotomo, S.H., M.H. (Foto: Kejati Kaltim) (Ibukotakini.com)

Hadi Zairin
Editor