Kabar Ibu Kota
KPPU Putuskan Perkara Kemitraan Antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari
- IBUKOTAKINI.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa PT Aburahmi terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
KPPU Putuskan Perkara Kemitraan Antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari (KPPU)