Homelogo-ta
Ekbis

KPPU Putuskan Pertamina Hulu Rokan Tak Terbukti Bersekongkol Tender Geomembrane

  • Administrasi Tender PHR Jadi Catatan
Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha, Hilman Pujana dan Mohammad Reza menyatakan Terlapor  tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 
1999.
Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha, Hilman Pujana dan Mohammad Reza menyatakan Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. (Sumber: Humas KPPU)