PolitikMau Cuti Kampanye Begini Syarat Bagi Menteri dan Kepala DaerahJAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan PemeRedaksi AuthorA-A+Mau Cuti Kampanye Begini Syarat Bagi Menteri dan Kepala Daerah (istimewa) Adhitya Noviardi Editor