Homelogo-ta
Advertorial

Mendagri: Penjabat Kepala Daerah Dilarang Ikut Pilkada

  • PENAJAM - Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada menyatakan bahwa calon kepala daerah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.
Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, mengikuti rapat koordinasi (rakor) melalui zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Selasa(27/3/2024) siang.
Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, mengikuti rapat koordinasi (rakor) melalui zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Selasa(27/3/2024) siang. (penjabat)