Meraih Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Wali Kota Sebut Tetap Lakukan Perbaikan

Redaksi - Senin, 16 Januari 2023 19:00 WIB - dilihat 281 kali
Pemerintah Kota Balikpapan menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Senin (16/1/2023)

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022. Balikpapan berhasil meraih zona hijau atau kualitas tinggi dengan nilai 87.12 dalam kepatuhan standar pelayanan publik.

Piagam penghargaan dan rapor penilaian diterima oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud didampingi Sekretaris Daerah, Muhaimin di Balaikota Balikpapan, Senin, 16 Januari 2023.

Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia ini merupakan hasil dari penilaian yang dilakukan lembaga tersebut khususnya dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Wali Kota Rahmad Mas'ud mengungkapkan, Balikpapan kini masih termasuk zona hijau atau baik. Kendati ada sedikit penurunan nilai karena penambahan kriteria penilaian pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Mungkin mempengaruhi nilau dari pada tahun 2021. Jadi kami akan evaluasi semuanya, bukan hanya OPD yang dinilai. Tapi kami berkomitmen semua OPD disiapkan dalam hal pelayanan," jelasnya.

Terutama dalam hal pengaduan, agar tidak ada yang tak sesuai prosedur. Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen terus membenahi pelayanan, sesuai program prioritas, good governance atau pemerintahan yang baik.

Menurutnya, hal yang masih perlu pembenahan di antaranya soal administrasi. "Yakni dalam proses administrasinya," ungkap wali kota.

BACA JUGA:

Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur, Kusharyanto menuturkan, kedatangan pihaknya adalah untuk penyerahan piagam penghargaan atas survei kepatuhan penyelenggaraan layanan publik. "Balikpapan menerima kategori tinggi atau hijau," katanya.

Kendati hijau, memang ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. Pihaknya meminta atensi kepada wali kota, agar petugas layanan lebih dibina dalam hal kompetensi. "Jadi kompetensinya ditingkatkan, terutama mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dan begitu kualitas pelayanan meningkat," jelasnya.

Lalu terkait pengelolaan aduan, agar bisa terhubung dengan sistem LAPOR SP4N. "Kami selalu melakukan pengawasan layanan publik. Karena itu kami terus berkoordinasi. Pencegahannya kami juga melibatkan masyarakat agar mereka lebih memahami hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan layanan publik," bebernya.

Diakuinya, saat ini Ombudsman memang menambahkan parameter penilaian. "Ada tiga yang kami tambahkan. Yaitu kompetensi petugas penyelenggara layanan, persepsi masyarakat terkait seberapa tinggi mal-administrasi di daerah. Juga pengelolaan aduan terkait layanan," sebutnya.

Sehingga, penyelenggara harus memiliki unit pengelolaan aduan. Sedangkan skor turun karena kompetensi petugas yang kurang mengerti standar pelayanan publik, sesuai yang dicanangkan. Juga unit pengelolaan aduan yang masih belum terlalu aktif atau terhubung dengan LAPOR SP4N. "Juga karena ada penambahan satu objek survei, yakni dinas. Yang membuat skor rata-rata berkurang," ujarnya. ###

Editor: Ferry Cahyanti

RELATED NEWS