
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya pada 4 dan 5 Februari berkaitan dengan 310 gugatan perkara Pilkada Serentak 2024, yang resminya disebut perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
(Ibukotakini.com/ MK )

Admin
Editor