Homelogo-ta
Tren

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan

  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

. 57 views
Tarif listrik triwulan III dipertahankan, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan
Tarif listrik triwulan III dipertahankan, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan (Istimewa )
Adhitya Noviardi

Adhitya Noviardi

Editor

. 57 views