Tren
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tarif listrik triwulan III dipertahankan, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan (Istimewa )