Homelogo-ta
Penajam

Pemkab PPU Gandeng Kejaksaan, Atasi Sengketa Lahan di 2 Kelurahan

  • Objek sengketa berupa lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Dwi Mekar Persada (DMP)
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bbersama Kejaksaan Negeri membahas penyelesaian sengketa lahan bekas HGU di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bbersama Kejaksaan Negeri membahas penyelesaian sengketa lahan bekas HGU di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan. (Ibukotakini.com/ Prokopim)