Balikpapan
Pemkot Balikpapan Dukung Deklarasi Badan Adhoc KPU untuk Pilkada 2024
- Selain pembersihan APK, KPU juga menginstruksikan peserta Pilkada untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk di media sosial, selama masa tenang. Iklan di media massa, baik cetak maupun daring, juga dilarang.
Pemkot Balikpapan Dukung Deklarasi Badan Adhoc KPU untuk Pilkada 2024 (ibukotakini.com)