Kabar Ibu Kota
Pemkot Balikpapan Beri Keringanan Wajib Pajak Hingga 30 September 2023
- IBUKOTAKINI.COM - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan keringanan penghapusan sanksi administratif atau denda

Ferry Cahyanti
Author

Pelaksana tugas Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham (ibukotakini.com)

Adhitya Noviardi
Editor