Kabar Ibu Kota
Pemkot Balikpapan Beri Keringanan Wajib Pajak Hingga 30 September 2023
- IBUKOTAKINI.COM - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan keringanan penghapusan sanksi administratif atau denda
Pelaksana tugas Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham (ibukotakini.com)