Ekonomi
Per Juni 2022, Pemerintah Kantongi Pajak Digital Senilai Rp7,1 Triliun
- JAKARTA – Pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar

Redaksi
Author

Pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) (Shutterstock)

Ferry Cahyanti
Editor