Perjuangkan DBH SDA, Isran Galang Dukungan Para Gubernur

Redaksi - Senin, 09 Mei 2022 07:31 WIB - dilihat 185 kali
Gubernur Kaltim Isran Noor

IBUKOTAKINI.COM - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menggalang dukungan gubernur se-Indonesia untuk meminta tambahan porsi dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA). Penggalangan dukungan dilakukan bertepatan dengan rapat kerja nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Rakernas APPSI) di Bali, Senin (9/5/2022), hari ini.

Rencana ini disampaikan jurubicara Isran Noor, dalam pernyataan resmi yang dirilis kemarin. "Para gubernur se Indonesia akan menghadiri undangan Bapak Gubernur (Isran Noor) guna membahas DBH SDA," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim, Syafranuddin dalam pernyataan, Ahad (8/5/2022).

Menurut Syaranuddin, pertemuan yang dilaksanakan sehari penuh beragendakan penyusunan dokumen usulan pemerintah provinsi pada substansi Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini menambahkan pasca ditetapkannya UU 1/2022 tentang HKPD yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) akan ditindak lanjuti dengan penerbitan beberapa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.

Untuk menjaga kepentingan daerah dipandang perlu agar gubernur provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada Pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Hal ini diharapkan menjadi subtansi kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakornas APPSI yang akan diselenggarakan di Bali pada 9-10 Mei ini," kata Syafranuddin. Karenanya, Gubernur Isran Noor berinisiatif melakukan pembahasan substansi teknis dengan melibatkan seluruh provinsi penghasil sumber daya alam seperti kelapa sawit berupa crude palm oil (CPO).

Untuk kepentingan tersebut, selain para gubernur, rapat juga diikuti OPD terkait dari masing-masing provinsi penghasil. Diantaranya Bapenda, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Biro Hukum, OPD yang relevan dan tim pakar.

"Kaltim dan provinsi penghasil lainnya juga pasti memiliki kesempatan untuk memasukkan usulan DBH ke dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU HKPD, yang tujuannya meningkatkan dana pembangunan," pungkas Ivan.

Isran Noor yang pernah menjabat sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten, akhir-akhir ini memang getol menyuarakan keadilan pembagian keuangan. Isran memanfaatkan berbagai momentum untuk menyuarakan usulan peningkatan jatah keuangan daerah. Seperti dalam forum pertemuan gubernur di Banjarmasin Kalimantan Selatan, maupun dalam rapat kerja dengan DPR RI. *

Editor: Ferry Cahyanti

RELATED NEWS