Homelogo-ta
Balikpapan

Posko Pengaduan THR Dibuka di Kantor Disnaker Balikpapan

  • Disnaker Balikpapan tetapkan 9 poin atur pembayaran THR
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

Kantor Disnaker Balikpapan, posko pengaduan THR.
Kantor Disnaker Balikpapan, posko pengaduan THR. (Ibukotakini.com/ Muhammad SJ)

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota Balikpapan membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di wilayahnya.

Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah mengatakan posko itu dibuka di kantornya yakni gedung gabungan dinas Jalan jendral Sudirman Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota

"Poskonya dibuka di lantai empat," kata Ani, Minggu 16 Maret 2025.

Ani menyampaikan, posko aduan itu dibuka pada 1 hingga 2 pekan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri 1446 Hirjiyah.

Posko itu, juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 841.4/0456/DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

BACA JUGA:

Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR Penuh, Tak Boleh Dicicil - ibukotakini.com

SE yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan tersebut mengacu pada SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Dia menyebutkan, ada 9 poin pada SE yang diterbitkan Pemkot Balikpapan untuk regulasi pelaksanaan pemberian THR.

Poin pertama yakni seluruh perusahaan di Kota Balikpapan agar membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.

Kedua, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan lebih baik apabila membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Ketiga, THR diberikan kepada; Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih; pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA:

Jangan Sampai Ludes! Begini Cara Bijak Kelola THR agar Bertahan Lama - ibukotakini.com

Lanjut Ani, kemudian yang keempat THR diberikan sebagai beri upah yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

"Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah," jelasnya.

Kemudian yang kelima, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut: pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," lanjutnya.

Berikutnya poin nomor 6 yakni bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12  bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:

Besaran THR untuk ASN dan THL PPU Tunggu PP - ibukotakini.com

Ketujuh, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Poin nomor 8, yakni THR bagi pekerja/buruh diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh, kecuali kesepakatan menentukan lain.

Dan poin yang terakhir atau nomor 9 yaitu dalam hal terdapat pelaporan atau temuan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran THR, Disnaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Pembinaan Kepatuhan Hukum THR 2025.

BACA JUGA:

Apindo Kaltim Imbau Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu - ibukotakini.com

"Ini telah terintegrasi dengan Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek serta Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, dan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id," demikian. ***

Bunga Citra

Bunga Citra

Editor