Homelogo-ta
Penajam

PPID PPU Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

  • Pengujian konsekuensi dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa informasi terkait data pegawai seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan dari keterbukaan publik
PPID PPU Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
PPID PPU Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan (ibukotakini.com)