Penajam
PPID PPU Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
- Pengujian konsekuensi dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa informasi terkait data pegawai seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan dari keterbukaan publik
PPID PPU Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan (ibukotakini.com)