Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Bersama Bea Cukai Sebatik, Gagalkan Penyelundupan Minyak Pelumas Ilegal

Ferry Cahyanti - Sabtu, 17 April 2021 04:25 WIB - dilihat 218 kali
Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Bersama Bea Cukai Sebatik, Gagalkan Penyelundupan Minyak Pelumas Ilegal undefined

NUNUKAN, IBUKOTAKINI.COM - Penyeludupan ratusan liter Minyak Pelumas (Oli) kendaraan bermotor ilegal, berhasil digagalkan oleh personel Bea Cukai Sebatik yang dibantu Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC di Dermaga Tradisional Desa Losalo, kecamatan Sebatik Timur, kabupaten Nunukan, Jumat (16/4/2021).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E., dalam rilis tertulisnya di Makotis Satgas, jalan Fatahilah, kecamatan Nunukan, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dansatgas Mengungkapkan, bertempat di Dermaga Tradisional Desa Losalo, kecamatan Sebatik Timur, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilaksanakan Operasi Gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Sebatik, dan melibatkan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Koramil Sebatik, serta Pihak Kepolisian setempat, terhadap pedagang sembako yang berasal dari Tawau menuju Sebatik.

"Dari hasil pemeriksaan Tim gabungan, Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC yang dipimpin Sertu Aris Franata dengan 3 orang anggota Satgas, melaksanakan pemeriksaan dan telah ditemukan Minyak pelumas kendaraan bermotor ilegal jenis oli mesin merek Yamalube yang didatangkan dari Tawau Malaysia dengan menumpang perahu jongkong milik warga pulau Sebatik lalu diamankan di Pos Bea Cukai Sebatik berjumlah 15 Dos Ukuran 0,5 liter, 92 Dus berukuran 4 liter, dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 107 (seratus tujuh), dari keseluruhan total kerugian mencapai Rp 136.368.000, " jelas Dansatgas

Keberadaan Satgas di wilayah perbatasan ini selain untuk memberi rasa aman kepada warga, pihaknya juga akan terus melakukan patroli dan kerja sama dengan pihak terkait. “Hal itu untuk mencegah masuk keluarnya barang ilegal dari dan keluar wilayah negara kita,” tutup Dansatgas.

RELATED NEWS