Sederhanakan Jabatan, Gubernur: Kalau Salah, Tegur Saya

Redaksi - Kamis, 02 Juni 2022 09:00 WIB - dilihat 116 kali
Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang

IBUKOTAKINI.COM - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan penyederhanaan birokrasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Berdasarkan aturan tersebut, birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana (eselon V) menjadi Jabatan Fungsional pada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang resmi melantik 252 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) hasil penyederhanaan reformasi birokrasi.

Menurut Zainal Paliwang, pelantikan tersebut merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi, sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pelantikannya pada 2019 lalu.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltara menindaklanjuti dengan mengusulkan penyederhanaan jabatan struktural menjadi fungsional.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur meminta kerja sama para ASN di lingkungan Provinsi Kaltara untuk memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap kata dari sumpah janji yang telah diucapkan tersebut merupakan bentuk kesiapan.

“Semua yang telah saudara dan saudari ucapkan tadi akan dimintai pertanggungjawaban, oleh karena itu harus bekerja dengan amanah,” ujar gubernur dilansir Dinas Komunikasi Kaltara.

Selain itu, Zainal juga berharap bahwa seluruh ASN di lingkungan Provinsi Kaltara dapat saling mengingatkan satu sama lain. Menurutnya kerja sama tersebut perlu demi meminimalisir kesalahan.

“Saya suka kalau salah, ada yang tegur dan memberitahukan. Jadi kalau ada hal menyimpang yang saya lakukan, tegur saya. Saya tidak pandang golongan, dari golongan berapa pun kalau saya salah silahkan tegur,” tegas Gubernur.

Dengan didampingi oleh Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Suriansyah, Gubernur menandatangani nota kesepakatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Sebagai dampak Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019, terdapat penyetaraan jabatan di 34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non-struktural, 29 lembaga pemerintah nonkementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik) dan daerah yakni 34 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kota dan kabupaten.

Editor: Ferry Cahyanti

RELATED NEWS