Homelogo-ta
Ekonomi

Sobat Wajib Pajak, Ini Ketentuan PPN-FTZ

  • IBUKOTAKINI.COM - Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Redaksi

Redaksi

Author

Kantor Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (istimewa)