EkonomiSobat Wajib Pajak, Ini Ketentuan PPN-FTZIBUKOTAKINI.COM - Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Redaksi AuthorA-A+Kantor Direktorat Jenderal Pajak (istimewa) Ferry Cahyanti Editor