Syarat Ketat, KPPU Setujui Kerja Sama Komersial Garuda Indonesia dan Japan Airlines
- Persetujuan tertuang dalam surat Ketua KPPU tertanggal 26 Februari 2025 dengan berbagai persyaratan untuk memastikan persaingan usaha yang sehat.

Bunga Citra
Author

IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan lampu hijau bagi kerja sama komersial antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GA) dengan Japan Airlines (JAL).
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Ketua KPPU tertanggal 26 Februari 2025 kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, yang menetapkan berbagai persyaratan untuk memastikan persaingan usaha yang sehat.
Pada 3 Oktober 2024, Garuda Indonesia dan Japan Airlines menandatangani kesepakatan Joint Business Agreement. Melalui kerja sama ini, kedua maskapai diharapkan mampu menghadirkan lebih banyak manfaat bagi pelanggan, termasuk pilihan penerbangan tambahan, jaringan yang lebih luas, konektivitas yang lebih baik, dan program frequent flyer yang lebih menarik.
Setelah memperoleh Anti-Trust Immunity dari Pemerintah Jepang, Garuda Indonesia mengajukan permohonan persetujuan serupa kepada KPPU pada 11 November 2024. KPPU kemudian melakukan analisis mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perhubungan, Indonesia National Air Carriers Association, dan Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies.
Pasca pandemi Covid-19, pangsa pasar penerbangan langsung rute Indonesia-Jepang (pulang-pergi) yang dilayani oleh Garuda Indonesia dan Japan Airlines mengalami penurunan.
BACA JUGA:
Ulama Peduli Inflasi 2025: Sinergi Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan - ibukotakini.com
Saat ini, pangsa pasar terbesar dikuasai oleh All Nippon Airways (ANA). Selain itu, rute ini juga dapat dilayani secara tidak langsung oleh maskapai lain melalui aliansi penerbangan internasional.
Meskipun menyetujui kerja sama tersebut, KPPU menetapkan sejumlah syarat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di antaranya:
- Garuda Indonesia dan Japan Airlines tidak boleh mengurangi kapasitas dan frekuensi penerbangan.
- Meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada penumpang.
- Menghindari klausul dalam kerja sama yang membatasi kerja sama dengan maskapai lain.
- Melaporkan implementasi kerja sama dan komitmen secara berkala setiap empat bulan kepada KPPU.
- Menyerahkan laporan tahunan yang telah dipublikasikan.
KPPU akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kerja sama ini. Jika di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran, baik terkait informasi dan data yang tidak sesuai maupun perilaku Garuda Indonesia dan/atau Japan Airlines, KPPU akan tetap melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
KPB Aksi Bersih Pantai di PPU, Kumpulkan Ratusan Kilogram Sampah - ibukotakini.com
Ketua KPPU, Ifan, menegaskan pentingnya manfaat nyata bagi konsumen dan industri penerbangan.
“Kerja sama ini harus menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi konsumen dan industri penerbangan secara keseluruhan. Diharapkan mereka dapat menciptakan layanan yang lebih baik, lebih efisien, dan memberikan alternatif yang lebih banyak bagi konsumen dalam memilih penerbangan ke dan dari Jepang. Yang terpenting, tidak menutup peluang bagi maskapai lain untuk bersaing secara sehat di pasar penerbangan rute Indonesia-Jepang, pulang-pergi,” imbuh Ifan. ***

Adhitya Noviardi
Editor