Tak Perlu Mendaftar ke KPUD, Parpol di Daerah Akan Diverifikasi

Redaksi - Rabu, 03 Agustus 2022 09:00 WIB - dilihat 96 kali
ilustasi pemilihan undefined

IBUKOTAKINI.COM- Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 telah dibuka mulai Senin, 1 Agustus 2024. Pada hari pertama sembilan parpol telah mendftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, namun hanya 6 parpol yag dinyatakan lengkap. Berdasarkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran akan ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00. Bagi parpol yang dinyatakan belum lengkap akan mendapat kesempatan sebelum berakhirnya pendaftaran.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami mengatakan parpol di daerah tak perlu ikut mendaftar. “Pendaftaran tahun ini dilakukan sentralistik. Semua berproses di pusat. Untuk KPU provinsi dan kabupaten kota nantinya diberikan tugas melaksanakan verifikasi faktual (Verfak),” kata Suryanata.

Karena itulah, pengurus parpol di daerah tak perlu mendaftar ke KPU. Mereka hanya menunggu KPU provinsi melakukan berifikassi faktual berupa kepengurusan dan kesekretariatan parpol. Sementara KPU kabupaten/kota verfak kepengurusan dan kesekretariatan ditambah verfak keanggotaan.


Menurut Surya, pendaftaran parpol di KPU RI saat ini dibuat simpel, parpol datang hanya membawa dokumen dan ada 2 pilihan saja yang akan diperoleh setelah di cek, yakni dokumen lengkap dan belum lengkap. Setelah dinyatakan lengkap, KPU RI akan membuat berita acara serah terima kepada parpol kemudian selanjutnya dilakukan proses lanjutan berupa verifikasi administrasi.

“Jadi yang belum lengkap tentu diminta untuk melengkapi. Mekanisme pendaftaran pemilu kali ini menjadi lebih sederhana dibandingkan pemilu sebelumnya,” paparnya.

Baca juga:


Jika pemilu yang lalu, setiap DPP parpol melakukan pendaftaran di KPU RI, secara bersamaan DPD parpol ke KPU provinsi dan DPC parpol ke KPU kabupaten kota melaksanakan pendaftaran berupa penyerahan dokumen. Sehingga jelang pemilu 2024 sistem pendaftaran mulai dilakukan perbaikan.


Suryanata menuturkan parpol yang mendapatkan badan hukum dari Kemenkumham, selanjutnya akan mengupload semua dokumen mereka ke dalam Sipol. Sehingga saat pendaftaran sudah tidak membawa dokumen yang banyak.

Penjelasan senada disampaikan Ketua KPU Kalimantan Timur, Rudiansyah. Ia menegaskan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 tidak lagi menyerahkan hard copy, namun diunggah melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
"Pendaftaran parpol dimulai tanggal 1-14 Agustus, semua dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan Parpol diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol)," katanya di Samarinda, Senin.

Dia mengatakan, setelah semua dokumen kelengkapan diunggah atau diinput di dalam Sipol, maka Parpol boleh mendaftar ke KPU RI dengan memasukkan formulir pendaftaran.

"Tapi dokumen-dokumen lainnya seperti syarat berbadan hukum, kemudian SK kepengurusan, data keanggotaan Parpol dan lainnya tidak lagi dimasukkan secara hard copy," tegasnya.

Dikemukakannya, pada Pemilu 2019 lalu, untuk pendaftarannya kan dimasukkan dengan hardcopy, sekarang itu diefisiensikan dengan menggunakan teknologi informasi dan menggunakan proses-proses data yang digitalkan.

Lanjut Rudiansyah, pendaftaran kali ini seluruh dokumennya dilakukan secara terpusat sehingga tidak ada lagi proses atau mekanisme KPU Provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima dokumen dari parpol setingkatnya.

"Semua dokumen itu didaftarkan oleh semua pengurus pusat parpol pada KPU RI, nanti dokumen itu lah yang akan diturunkan kepada kami di tingkat KPU Provinsi maupun kabupaten/kota, terutama mungkin di dalam proses melakukan verifikasi faktual," terangnya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat ingin memeriksa dirinya apa kah dia ada di dalam daftar pemilih atau tidak, bisa melalui aplikasi Lindungi Hakmu.

"Nanti kita juga akan umumkan kepada masyarakat untuk bisa aktif mengecek data dirinya apakah dia masuk sebagai anggota Parpol atau tidak, tanpa dia sadari atau tidak," tuturnya.

Menurutnya, yang menjadi permasalahan itu adalah kehendak anda atau tidak. “Kalau itu kehendak anda, anda akan memahami konsekuensinya seperti akan dibatasi dalam jalur yang lain,” ucapnya.

“Terdapat konsekuensi seseorang jika ingin menjadi anggota parpol, salah satunya ialah tidak boleh berprofesi sebagai TNI, Polri atau ASN,” tegas Rudiansyah. ###

Editor: Ferry Cahyanti
Tags pendaftaran parpolBagikan

RELATED NEWS