Bisnis
Tak Sebar Dividen, RUPS Transkon Jaya Juga Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru
- RUPST juga menetapkan batasan maksimal remunerasi untuk Dewan Komisaris sebesar Rp3,2 miliar dan Direktur sebesar Rp16 miliar untuk tahun 2025.

Redaksi Daerah
Author