Truk Muatan Kosong Akan Diizinkan Melintas di luar Jam Edar

Redaksi - Senin, 21 Maret 2022 10:06 WIB - dilihat 125 kali
WalinKota Balikpapan Rahmad Mas'ud gelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Minggu malam (20/03/2022)

IBUKOTAKINI.COM – Menyikapi tuntutan sopir dan pengusaha angkutan di Kota Balikpapan. Pemerintah Kota menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Minggu malam, 20 Maret 2022.

Agenda rapat dengan membahas evaluasi pemberlakuan Surat Edaran Wali Kota tentang pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan ANgkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan. Ada dua isu utama yang menjadi perhatian pemerintah.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan persoalan utama terkait tuntutan pelaku usaha jasa transportasi yang meminta kelonggaran jam edar. Kedua menyangkut usulan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

“Kami memaklumi pembatasan jam (edar) pasti akan mempengaruhi operasional dan pendapatan mereka. Tetapi sekali lagi, keselamatan masyarakat lebih penting,” kata Wali Kota.

Wali Kota menambahkan, dari hasil pertemuan itu, permintaan agar truk tanpa muatan tidak perlu menunggu pada jam tertentu akan dibahas lebih detail.

“Insyaallah akan kita bahas lebih terperinci. Mudah-mudahan bisa kita sepakati. Saya pikir ini bagus,” imbuhnya. Namun Wali Kota memastikan bahwa jam edar truk angkutan barang tetap pukul 21.00-05.00 Wita.

Terkait persoalan kuota BBM subsidi, pemerintah Balikpapan akan mengambil keputusan setelah mengetahui kebutuhan riil. “Kalau ada kekurangan akan minta penambahan Pertamina khusus minyak subsidi,” ujarnya.

Meski begitu Wali Kota mengingatkan para pelaku usaha transportasi tidak menyalahgunakan BBM subsidi. “Jadi kita berharap teman teman juga tidak menyalahgunakan minyak subsidi karena khawatir kalau minyak subsidi disalahgunakan akan berdampak pidana,” kata beliau.

Bedasarkan aturan, hanya kendaraan tertentu yang bisa menggunakan BBM subsidi. Pemerintah telah menetapkan kriteria penggunan subsidi dan industri.

“Artinya kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan dan hasil tambang tidak boleh menggunakan subsidi. Nah (ke depan) kriteria ini yang akan kami bahas agar teman-teman tidak bermasalah dalam (menggunakan) BBM bersubsidi,” jelas Wali Kota.

Beliau menambahkan, kuota BBM subsidi telah ditetapkan secara nasional berdasarkan perhitungan Pertamina dan BPH Migas. Berdasarkan data Pemkot Balikpapan, kuota BBM subsidi terus menurun sejak 2019.

“Kalau dilihat secara hitungan 2019 dapat 34 ribu ton per tahun, kemudian 2020 turun menjadi 30.400 ton, 2021 dan 2022 turun lagi,” imbuhnya.

Wali Kota menduga penurunan kuota BBM akibat misskomunikasi. “harusnya kan naik, kok ini turun? Padahal pembangunan IKN pasti menggunakan banyak BBM,” tutupnya.

Editor: Ferry Cahyanti
Tags Pemkot BalikpapanBagikan

RELATED NEWS