Balikpapan
UMK Balikpapan Rp3,5 Juta, Perusahaan Masih Ada Bayar Buruh Murah
- Disnaker menolak pengajuan dokumen perusahaan bila ditemukan upah di bawah UMK dan sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar


Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan UMK 2026 yang dipatok sebesar Rp3.512.875 menjadi perkembangan positif (ibukotakini.com)

Adhitya Noviardi
Editor