EkonomiUMP 2023 Kaltim Ditetapkan Berdasarkan Pemenaker 18 Tahun 2022 IBUKOTAKINI.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04, atau mengalami kenaikan Rp 188.899 dari upah sebelumnya. Redaksi AuthorA-A+Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozano Erawadi (rozani erawadi) Ferry Cahyanti Editor