Homelogo-ta
Ekonomi

UMP 2023 Kaltim Ditetapkan Berdasarkan Pemenaker 18 Tahun 2022

  • IBUKOTAKINI.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04, atau mengalami kenaikan Rp 188.899 dari upah sebelumnya.
Redaksi

Redaksi

Author

· - dilihat 426 kali
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozano Erawadi
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozano Erawadi (rozani erawadi)