Homelogo-ta
Ekonomi

UMP 2023 Kaltim Ditetapkan Berdasarkan Pemenaker 18 Tahun 2022

  • IBUKOTAKINI.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04, atau mengalami kenaikan Rp 188.899 dari upah sebelumnya.
Redaksi

Redaksi

Author

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozano Erawadi
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozano Erawadi (rozani erawadi)