Upah Murah Pekerja Proyek IKN Jadi Sorotan DPRD

Redaksi - Selasa, 18 Oktober 2022 09:00 WIB - dilihat 513 kali
Pemerintah mengucurkan anggaran triliunan rupiah untuk membangun proyek IKN, namun DPRD PPU mendapat laporan adanya pekerja dibayar dengan upah murah.

IBUKOTAKINI.COM – Upah murah pekerja proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN menjadi sorotan anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Para wakil rakyat menemukan adanya pekerja proyek IKN yang digaji tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten PPU.

"Informasi yang kami terima ada pekerja pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku diberi gaji di bawah UMK," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Muhammad Yusuf, Senin 17 Oktober 2022.

Asal tahu saja, jumlah UMK di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2022 sebesar Rp 3,3 juta. Dengan ketentuan itu, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah IKN wajib mematuhi UMK tersebut.

Penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah kabupaten dan serikat pekerja.

Menurut Andi Muhammad Yusuf, berlaku ketentuan normatif, yakni apabila ada perusahaan tidak mampu membayar gaji pekerja sesuai UMK, pemerintah kabupaten membuka ruang untuk penangguhan pembayaran gaji kepada karyawan.

Namun, permasalahan penangguhan pembayaran gaji oleh perusahaan tersebut harus terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama pekerja.

BACA JUGA:

"Jika perusahaan tidak mampu bayar gaji sesuai UMK dimusyawarahkan dengan pekerja untuk keberlangsungan perusahaan," kata imbuh Andi Muhammad dikutip dari Antara.

Andi mengatakan, selain menjadi kewajiban perusahaan membayar gaji sesuai ketentuan, pemberian upah sesuai UMK dapat memicu produktivitas karyawan sehingga meningkatkan kinerja.

Karena itu, Andi mewanti-wanti perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN harus mematuhi UMK yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten setempat.

Selain wajib menggaji sesuai UMK, DPRD juga mendorong perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal kata Andi Muhammad Yusuf, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja. ###

Editor: Ferry Cahyanti
Tags proyek IKNBagikan

RELATED NEWS