Homelogo-ta
Ekbis

Yustinus Prastowo Tegaskan Pajak Membangun Rumah 2,4 Persen Bukan Pajak Baru

  • Mulai tahun depan, masyarakat akan dikenakan pajak membangun rumah sendiri.
Pemerintah akan mengenakan pajak 2,4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah.
Pemerintah akan mengenakan pajak 2,4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah. (ist)