Homelogo-ta
Ekbis

Yustinus Prastowo Tegaskan Pajak Membangun Rumah 2,4 Persen Bukan Pajak Baru

  • Mulai tahun depan, masyarakat akan dikenakan pajak membangun rumah sendiri.
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

· - dilihat 206 kali
Pemerintah akan mengenakan pajak 2,4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah.
Pemerintah akan mengenakan pajak 2,4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah. (ist)