Ekbis
Yustinus Prastowo Tegaskan Pajak Membangun Rumah 2,4 Persen Bukan Pajak Baru
- Mulai tahun depan, masyarakat akan dikenakan pajak membangun rumah sendiri.

Hadi Zairin
Author

Pemerintah akan mengenakan pajak 2,4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah. (ist)

Hadi Zairin
Editor