Pembekalan calon hakim Ad-hoc unsur pengusaha oleh hakim PHI Jawa Timur asal Kaltim,  Wahyu Hartono.
Balikpapan

7 Calon Hakim Hubungan Industrial Ikuti Pembekalan

  • Tekankan Jaga Komitmen dan Integritas
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM – Sebanyak tujuh calon hakim ad-hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari unsur pengusaha mengikuti pembekalan di Hotel Platinum Balikpapan, Minggu (29/9/2025). 

Dua di antaranya mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Pembekalan tersebut dipimpin Ketua Tim Seleksi Hakim Ad-hoc PHI dari unsur pengusaha, Slamet Brotosiswoyo. 

BACA JUGA:

Seleksi Hakim Ad-hoc PHI Masuk Tahap Wawancara

Dalam arahannya, Slamet menekankan pentingnya kesiapan para calon hakim untuk melengkapi dokumen, menandatangani pakta integritas, serta menjaga komitmen hingga proses pelantikan.

“Jangan sampai mundur di tengah jalan, apalagi mundur saat sudah dilantik,” ujar Slamet. 

Hakim Ad-hoc PHI Jawa Timur asal Kaltim Wahyu Hartono dan Ketua Timsel calon hakim PHI unsur pengusaha, Slamet Brotosiswoyo.

Ia juga mengingatkan bahwa calon hakim harus siap ditempatkan di mana saja, dengan segala konsekuensi, termasuk besaran gaji yang diterima. 

BACA JUGA:

Tim Seleksi Terima Pendaftaran 5 Calon Hakim Ad-Hoc PHI

Karena itu, ia menyarankan peserta agar lebih dulu mendapatkan izin keluarga.

Slamet menambahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur telah berhasil meloloskan perwakilan hakim di PHI sejak 2015. 

“Karena itu jaga nama baik diri sendiri, nama baik daerah. Jangan sampai mencederai kepercayaan yang diberikan,” tegasnya.

Hadir pula dalam pembekalan, hakim Ad-hoc PHI Jawa Timur asal Kaltim, Wahyu Hartono. Dalam pemaparannya, Wahyu menekankan pentingnya memahami aturan perundangan dalam menjalankan tugas. 

BACA JUGA:

Seleksi Hakim Ad-Hoc PHI Dibuka

Muai dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, hingga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Meski berasal dari unsur pengusaha, dalam memutus perkara harus tetap bersikap adil,” ujarnya. Mantan Ketua DPRD Blikpapan ini juga mengingatkan bahwa tidak ada istilah lobi dalam seleksi hakim Ad-hoc. 

“Lobi sangat dilarang keras,” tegasnya. ***