9 Partai Politik di Balikpapan Dapat Bantuan Keuangan
Balikpapan

9 Partai Politik di Balikpapan Dapat Bantuan Keuangan

  • Kesbangpol Dorong Transparansi dan Pendidikan Politik
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan menyerahkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi DPRD hasil Pemilu Legislatif 2024. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima di Hotel Grand Tiga Mustika, Selasa (15/7/2025).

Total dana bantuan yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp2.449.846.000, dihitung berdasarkan jumlah suara sah sebanyak 349.978 suara dikalikan nilai bantuan per suara yakni Rp7.000.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi, mengatakan bahwa dana bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan peran partai politik dalam sistem demokrasi di daerah.

“Bantuan keuangan ini bukan sekadar alokasi anggaran, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam membina kehidupan demokrasi. Dana ini harus digunakan secara tepat, terutama untuk kegiatan pendidikan politik yang menyentuh langsung kader dan masyarakat,” jelas Sutadi di hadapan para pimpinan partai politik.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/dprd-harap-kesetaraan-tarif-driver-online-sesuai-sk-gubernur

Ia juga mengingatkan agar partai politik penerima bantuan senantiasa menjaga akuntabilitas dan membuat laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan sesuai aturan. Hal ini penting agar bantuan dari APBD benar-benar berdampak dan tidak menjadi temuan audit di kemudian hari.

“BPK setiap tahun menemukan persoalan seperti penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, bukti pengeluaran yang tidak lengkap atau tidak sah. Kami berharap tahun ini partai politik lebih disiplin dalam administrasi dan pelaporan,” tandasnya.

Penyaluran bantuan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, serta PP Nomor 5 Tahun 2009 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/lagi-gubernur-kaltim-minta-blokir-anggaran-dibuka-untuk-perbaikan-jalan-nasional

Dalam kesempatan itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli, mengharapkan bantuan ini mampu meningkatkan peran serta partai politik dalam kehidupan demokrasi. Utamanya dalam pendidikan politik kepada masyarakat serta menjaga stabilitas politik dan pemerintah daerah. 

"Saya juga ingatkan agar bantuan keuangan ini digunakan secara transparan, akuntabel dan sesuai peruntukannya. laporan pertanggungjawaban penggunaan dana juga jadi evaluasi," tuturnya yang hadir mewakili Wali Kota Balikpapan. 

Ia pun berharap partai politik di Balikpapan menjadi teladan dalam menciptakan iklim politik yang sehat, santun dan mencerdaskan masyarakat. 

"Semoga bantuan ini membawa manfaat nyata bagi penguatan demokrasi dan meningkatkan partisipasi pemilih di Kota Balikpapan," imbuhnya. (Adv)