PT Adhi Commuter Property Tbk (ADCP)
Ekbis

ADCP Bikin Investor Deg-degan! Pembayaran Bunga Obligasi Rp10,29 Miliar Ditunda

  • Direksi ADCP Koordinasi dengan CGIF
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi tekanan likuiditas. Emiten properti berkode saham ADCP tersebut mengungkapkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B senilai Rp10,29 miliar.

Informasi tersebut disampaikan ADCP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laporan informasi dan fakta material tertanggal 7 September 2026.

Perseroan menyebut kewajiban pembayaran bunga obligasi tersebut dijadwalkan pada 8 September 2026. Berdasarkan permintaan dana dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah dana yang harus disediakan ADCP mencapai Rp10.292.775.000.

“Sehubungan dengan permintaan dana dimaksud, Perseroan saat ini belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Direktur Utama ADCP, Achmad Wachid Abdullah. 

BACA JUGA:

Utang BUMN Properti PT Adhi Commuter Property (ADCP) Capai Rp1,13 Triliun - ibukotakini.com

Likuiditas ADCP Jadi Masalah

Manajemen ADCP mengungkapkan, keterbatasan likuiditas menjadi penyebab utama perseroan belum dapat membayar bunga obligasi sesuai jadwal.

Kondisi tersebut dipicu oleh perlambatan realisasi penjualan dan penerimaan kas dari proyek-proyek yang sedang berjalan. Akibatnya, ketersediaan dana perseroan belum mencukupi untuk memenuhi pembayaran bunga obligasi.

“Kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan likuiditas Perseroan sebagai dampak dari perlambatan realisasi penjualan dan penerimaan kas dari proyek-proyek yang sedang berjalan, sehingga ketersediaan dana Perseroan pada saat ini belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi tersebut,” imbuh Achmad Wachid.

BACA JUGA:

Nasib BUMN Adhi Commuter Property: Proyek Mangkrak, Hak Karyawan Disorot - ibukotakini.com

Perseroan mengatakan terus mencari sumber pendanaan sekaligus mempercepat penerimaan kas dari proyek-proyek yang sedang berjalan.

ADCP juga mengaku aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

ADCP Koordinasi dengan Penjamin Obligasi

Penundaan pembayaran bunga tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen transaksi obligasi.

Konsekuensi tersebut antara lain dapat memunculkan hak tertentu bagi pemegang obligasi dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:

ADCP Kembali Digugat PKPU, Kali Ini oleh PT Burda Contraco - ibukotakini.com

Bagi pemegang obligasi, penundaan berarti penerimaan bunga yang seharusnya diterima pada tanggal pembayaran yang telah ditetapkan menjadi tertunda.

ADCP juga menyatakan terus berkoordinasi dengan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) selaku penjamin Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B.

Koordinasi tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam dokumen penjaminan yang berlaku.

Nilai Bunga Obligasi ADCP Capai Rp10,29 Miliar

Berdasarkan laporan perseroan, KSEI melalui surat Nomor KSEI-21633/JKU/0826 tanggal 24 Agustus 2026 meminta dana untuk pembayaran bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A-B ke-11.

Dana yang diminta mencapai Rp10,292 miliar.

BACA JUGA:

BUMN PT Adhi Commuter Properti (ADCP) Lolos dari Gugatan PKPU - ibukotakini.com

Pembayaran tersebut diperuntukkan bagi pemegang obligasi yang tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi berdasarkan recording date 2 September 2026.

ADCP menegaskan akan menyampaikan perkembangan material terkait penyelesaian kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi investor pasar modal, kemampuan ADCP memperbaiki arus kas dan memenuhi kewajiban obligasi menjadi perhatian penting setelah perseroan mengungkapkan persoalan likuiditas tersebut.***