
AI Mulai Ubah Bisnis Media Digital, KPPU dan AMSI Bahas Dampaknya
- KPPU dan AMSI membahas dampak AI terhadap persaingan usaha di industri media digital
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) mulai mengubah cara masyarakat mencari dan mengonsumsi berita.
Perubahan tersebut ikut memengaruhi pola distribusi informasi dan memunculkan persoalan baru terkait persaingan usaha di industri media digital.
Hal itu dibahas dalam audiensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan KPPU mengenai perubahan ekosistem media digital di tengah perkembangan layanan berbasis AI.
Dalam pertemuan itu, posisi platform digital menjadi salah satu perhatian. Platform kini memiliki peran besar dalam menentukan bagaimana konten jurnalistik ditemukan, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat.
Perubahan semakin terlihat ketika pengguna bisa memperoleh jawaban atau rangkuman informasi langsung melalui layanan AI tanpa harus membuka situs berita.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan perubahan pola pencarian informasi menjadi tantangan bagi perusahaan media siber.
BACA JUGA:
KPPU Naikkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan - ibukotakini.com
“Salah satu fitur yang menjadi perhatian ialah AI Overviews, yang memberikan rangkuman atau jawaban langsung pada halaman hasil pencarian,” ucapnya pada Jumat, 18 September 2026.
Dalam diskusi, Wahyu mengatakan bahwa perkembangan layanan AI generatif berpotensi memengaruhi trafik menuju situs berita dan model pendapatan perusahaan media.
Dalam diskusi sebelumnya dengan KPPU, AMSI juga menyampaikan adanya penurunan trafik serta peningkatan biaya yang dirasakan sejumlah perusahaan media sejak berkembangnya layanan AI generatif.
Persoalan lain yang dibahas ialah mekanisme opt out. Mekanisme ini memberikan pilihan kepada perusahaan media untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI.
Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena dapat berkaitan dengan visibilitas media di hasil pencarian.
“Kami mendorong KPPU mengkaji apakah praktik yang berkembang dalam ekosistem media digital memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan,” imbuhnya.
BACA JUGA:
KPPU Mendorong UU Pasar Digital, Antisipasi Risiko Algoritma dan AI - ibukotakini.com
AMSI juga menyampaikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar kerangka aturan persaingan usaha dapat mengikuti perubahan struktur pasar digital, termasuk perkembangan model bisnis platform AI lintas negara.
Sementara itu, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan lembaganya perlu memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.
“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha,” ujar Gopprera.
Menurut dia, perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi. Namun, inovasi perlu berjalan dengan tetap memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lain untuk bersaing.
“Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Gopprera menyebut perubahan di industri media digital memiliki pola yang serupa dengan disrupsi yang sebelumnya terjadi pada industri taksi dan transportasi berbasis aplikasi. Teknologi melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah cara pelaku usaha berkompetisi.
BACA JUGA:
Awasi Persaingan Sehat Jasa Keuangan, KPPU dan OJK Tandatangani MoU - ibukotakini.com
Karena itu, KPPU melihat pentingnya menjaga keseimbangan antara perkembangan inovasi dan kesempatan pelaku usaha untuk tetap bersaing.
Terkait mekanisme opt out, KPPU akan melihat lebih lanjut apakah konsekuensi dari pilihan tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan. Beberapa aspek yang akan diperhatikan antara lain kemungkinan pembatasan akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
KPPU juga membuka ruang bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital. Data tersebut diperlukan untuk melihat perubahan struktur pasar, posisi masing-masing pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang dalam ekosistem digital.
“Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, tentu dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum. Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Gopprera.
Isu AI dan media digital sebelumnya juga telah dibahas KPPU bersama AMSI, Dewan Pers, pakar, kementerian, dan lembaga terkait. Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI, hingga efektivitas regulasi.
KPPU juga mempelajari sejumlah pendekatan yang diterapkan di negara lain, termasuk Australia, Kanada, Prancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan.
Dalam kajiannya, persoalan hubungan AI dengan perusahaan media tidak hanya menyangkut trafik. Ada pula isu free-riding, posisi tawar, batas penggunaan wajar (fair use), serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten oleh AI. ***
