Kuasa Hukum PT Daeah E&C Indonesia, Agus Amri
Kabar Ibu Kota

Akhiri Konflik, Daeah Berhentikan Karyawan Berseteru

  • IBUKOTAKINI.COM — Perusahaan konstruksi asal Korea Selatan, PT Daeah E & C Indonesia memberhentikan karyawan yang terlibat dalam perselisihan. Keputusan cep
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM — Perusahaan konstruksi asal Korea Selatan, PT Daeah E & C Indonesia memberhentikan karyawan yang terlibat dalam perselisihan. Keputusan cepat itu diambil setelah peristiwa itu merembet menjadi isu sosial di Kota Balikpapan. 

Kontraktor yang pada proyek pengembangan kilang minyak Pertamina Balikpapan itu telah memecat seorang warga negara Korea Selatan, dan seorang warga Indonesia. 

Kuasa Hukum PT Daeah E&C Indonesia, Agus Amri menjelaskan, dua karyawan itu diberhentikan atas dugaan kasus kekerasan dan berita bohong. 

Agus Amri menambahkan, peristiwa itu dipicu dugaan kekerasan oleh WN Korsel berinisial P kepada pekerja wanita Y yang diduga dekat dengan S. 

“Perlu dijelaskan bahwa antara P dengan Y yang diduga jadi korban kekerasan telah ada perdamaian dan itu dilaksanakan di Polres Balikpapan dan laporannya juga telah dicabut,” ungkap Agus Amri saat Konferensi Pers kepada awak media, Minggu 27 Maret 2022. 

Tapi belakangan beredar isu, S dipukul oleh P di kediaman Y pada pagi hari sebelum pencabutan berkas di Polres. Namun isu itu sudah dibantah oleh Y maupun saksi lain. 

Keluarga Y, Mardan yang rumahnya berdekatan memastikan informasi ada pemukulan yang terjadi di rumah keponakannya adalah tidak benar. 

“Yang ada hanya menghalau, karena kami pun yang ada di situ sebagai keluarga dan masyarakat yang tinggal di situ sebetulnya agak risih dengan adanya  suara-suara berisik,” ujar Mardan. 

“Sementara persoalan yang ada di perusahaan antara P dan Y sudah selesai, artinya pihak keluarga tidak tahu menahu kalau masalah itu,” sambungnya. 

“Kami sebagai keluarga menegaskan bahwa, berita-berita ada pemukulan oleh P ke S tidak ada. Posisi keduanya sebagai tamu,” ujar Mardan. 

“Logikanya saja dua orang tamu tidak mungkin mau baku pukul di rumah orang,” tandas Mardan. Setahu Mardan, hubungan Y dengan S hanya sebagai teman kerja. 

Terkait perkara itu, Agus Amri mengakui jika isu penganiayaan oleh pekerja asing kepada pekerja lokal sangat sensitif. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pengguna media sosial tidak mudah percaya dengan isu yang belum tentu benar. 

“Negara kita sangat membutuhkan investor, jika hal-hal semacam ini membuat investor alergi, bisa dipastikan tidak ada lagi investor mau bersedia datang ke Indonesia,” ujarnya.

“Kalau ini jadi isu yang buruk menyangkut citra bangsa, investor dikhawatirkan angkat kaki, jadi saya harap ke depan hal-hal semacam ini tidak perlu terulang kembali, seperti S harus mempertanggung jawabkan di muka umum,” kata Amri. 

Adapun pasal yang ajukan yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.