Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo
Ekonomi

APINDO Kaltim Desak Pemerintah Membatalkan Permenaker 18 tentang UMP 2023

  • IBUKOTAKINI.COM - Apindo mengingatkan ancaman resesi global tahun 2023, dimana kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi ekspor. Apalagi, dunia usaha di Kalimantan Timur baru saja pulih akibat pandemi Covid-19.
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 yang bari diundangkan dua hari lalu menuai kontroversi. Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur (DPP Apindo Kaltim) mendesak pemerintah membatalkan beleid itu. 

Ketua DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyebut, Permenaker tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Permenaker itu bertentangan dengan PP 36 yang memuat aturan tentang formula penetapan UMP,” tegas Slamet Brotosiswoyo dihubungi Sabtu, 19 November 2022. 

Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. 

Dengan formula rumus batas atas: sama dengan rata - rata konsumsi per kapita(t) x rata - rata banyaknya ART(t))/ rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t). 

BACA JUGA:

Sedangkan rumus batas bawah sama dengan Batas atas UM(t)x 50%. Sehingga rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) - UM(t) / Batas Atas(t) - Batas Bawah(t)) x UM(t)}. 

Sementara pada Permenaker 18 Tahun 2022, menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

“Ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum yang berujung ketidakpastian usaha. Apalagi, Dewan Pengupahan Kaltim telah mengirimkan rekomendasi besaran UMP 2023 kepada Gubernur,” ujar Slamet lagi. 

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

BACA JUGA:

“Kalau aturan lebih tinggi bisa dilawan oleh aturan di bawahnya, ini sangat berbahaya. Tidak ada kepastian hukum. Besok–besok bisa saja Keputusan Gubernur dilawan Keputusan Bupati dan seterusnya,” imbuh Slamet. 

Permenaker ini pun dinilai melanggar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Kemudian tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Salah satu yang dikhawatirkan para pengusaha ialah adanya selisih UMP yang tinggi antardaerah. 

Formula baru itu disebut Slamet sangat aneh, karena daerah yang sudah memiliki UMP tinggi bakal merasakan kenaikan lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang pertumbuhan ekonominya minus. 

Slamet mengingatkan ancaman resesi global tahun 2023, dimana kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi ekspor. Apalagi, dunia usaha di Kalimantan Timur baru saja pulih akibat pandemi Covid-19. 

Slamet menambahkan, dengan ketidakpastian aturan ini, banyak pelaku usaha mulai berpikir menutup usaha, atau melakukan efisiensi dengan mengurangi tenaga kerja. ###