Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim,Rozani Erwadi membuka Rakerkonprov Apindo Kaltim 2025.
Ekbis

APINDO Kaltim: Imbauan Gubernur Soal KTA Dinilai Tak Cukup, Perlu Perda!

  • Usulan program kerja dari DPK akan ditindaklanjuti
Ekbis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja dan Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov) tahun 2025 di Kota Balikpapan, Sabtu (26/7/2025). 

Forum strategis ini menghasilkan sederet rekomendasi penting untuk penguatan organisasi dan perlindungan kepentingan dunia usaha di daerah.

Rakerkonprov dihadiri langsung oleh Ketua DPP APINDO Kaltim, Abriantinus, Ketua Bidang Organisasi DPN APINDO Anthony Hilman, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi, serta para ketua DPK APINDO dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Salah satu sorotan utama adalah dorongan agar Surat Edaran Gubernur terkait kepesertaan perusahaan dalam APINDO ditingkatkan menjadi regulasi yang lebih mengikat. 

BACA JUGA: 

Apindo Kaltim Siap Gelar Rakerkonprov 2025 - ibukotakini.com

“Banyak kabupaten/kota menyampaikan bahwa imbauan Gubernur belum cukup kuat, sehingga perlu dikaji kemungkinan perumusan Perda untuk mempertegas kewajiban ini,” ungkap Abriantinus.

Selain itu, pentingnya Kartu Tanda Anggota (KTA) APINDO juga menjadi perhatian utama. Peraturan Menteri (Permen) 28 tahun 2014 tentang pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mewajibkan perusahaan menyantumkan registrasi Anggota Apindo, namun kenyataan di daerah belum menjalankan aturan itu.

Pimpinan sidang pleno definitif, Wawan Sanjaya, menyerahkan hasil rekomendasi para peserta Rakerkonprov Apindo 2025 kepada Ketua Steering Committee, Abdul Halim. 

Para pengurus daerah sepakat bahwa KTA bukan hanya tanda keanggotaan, tetapi menjadi syarat akses ke berbagai forum strategis seperti LKS Tripartit, mediasi PHI, dan pendampingan kebijakan ketenagakerjaan.

Dari sisi internal, forum mendorong pembentukan kanal informasi lintas DPP, DPK Kota, dan DPK Kabupaten sebagai sarana komunikasi cepat antarwilayah. Juga disepakati pentingnya buku saku digital yang menjelaskan teknis keanggotaan dan manfaat menjadi anggota APINDO.

BACA JUGA:

Apindo Kaltim Bertemu Baintelkam Polri, Ini yang Dibicarakan - ibukotakini.com

Isu lain yang mengemuka adalah pendampingan UMKM, keterlibatan APINDO dalam penempatan lulusan SMK/SMA untuk magang di perusahaan anggota, serta evaluasi iuran keanggotaan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan di daerah.

“Rakerkonprov tahun ini menjadi momentum konsolidasi penting. Semua masukan akan kami bawa ke Rakernas, termasuk usulan pencabutan Permenaker No. 28 Tahun 2014 Lampiran 15 yang dinilai tidak relevan di daerah,” kata Abriantinus.

APINDO juga siap bersinergi dengan Disnakertrans dan BLK untuk menciptakan SDM unggul serta memperkuat eksistensi organisasi di tengah dinamika ekonomi dan kebijakan nasional, terutama menyambut Ibu Kota Negara (IKN). ***