Tekan Angka Stunting, Pemkab PPU Gencarkan Program Pemberian Makanan Tambahan Posyandu. Ilustrasi: pemeriksaan kesehatan di Posyandu.
Kabar Ibu Kota

Atasi Stunting Pemprov Kaltim Bentuk 1.959 Tim Satgas

  • IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah pusat menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dengan target penurunan menjadi 14 persen pada 2024.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kalimantan Timur membentuk 1.959 Tim Satgas Percepatan Penanganan Stunting yang menyebar hingga tingkat desa atau kelurahan.  

Tim ini bertugas meningkatkan pemahaman dan memberikan pendampingan kepada keluarga beresiko stunting. 

Menurut Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita, 1.959 tim terdiri 5.877 orang Tim Pendamping Keluarga (TPK). 

“TPK ini terdiri dari unsur bidan, kader KB dan kader PKK yang tersebar di seluruh desa/kelurahan se Kalimantan Timur,” kata Noryani.

Selain itu, telah dibentuk TPPS atau Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di sepuluh kabupaten dan kota, 103 kecamatan dan 1.038 desa/kelurahan. 

Pemerintah telah melakukan audit kasus stunting semester 1 di empat kabupaten dan kota. “Tim juga melaksanakan kegiatan mini lokakarya di kabupaten dan kota membahas lima sasaran yaitu pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalin, ibu menyusui dan anak usia di bawah 5 tahun,” imbuh Noryani. 

BACA JUGA:

Pemerintah daerah juga telah meluncurkan aplikasi ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) yang mendata pasangan siap nikah dan hamil, sebagai sasaran program. 

“Sampai September lalu tercatat 5.219 catin (calon pengantin) yang mendaftar dengan 1.233 jumlah catin berisiko dan 466 jumlah catin berisiko yang didampingi,” papar Soraya.

Ia mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada 2024.

Dalam upaya pencapaian target telah ditetapkan sasaran dan strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Noryani Sorayalita yang juga Ketua Pelaksana pertemuan Tim Satgas Stunting dengan pemangku kebijakan Provinsi Kaltim, mengatakan, berbagai upaya yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut. 

BACA JUGA:

Termasuk pembentukan TPPS Tingkat Provinsi Kalimantan Timur dengan Ketua Pelaksana Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi. Tim itu bekerja  berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 463/K.159/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan TPPS di 10 kabupaten dan kota hingga tingkat desa/kelurahan.

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas TPPS, Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim telah merekrut Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting.

"Untuk meningkatkan koordinasi yang intensif dan efektif antara Satgas PPS dengan para pemangku kebijakan, melalui pertemuan Tim Satgas Stunting dengan pemangku kebijakan Provinsi Kaltim,” kata Noryani Sorayalita, dalam pernyataan resmi. 

Untuk mencapai target penurunan stunting di Kaltim, lanjut Soraya, diperlukan upaya yang serius dan kerja keras dari seluruh pihak.

Salah satunya melalui kolaborasi lintas sektor sejak dari intervensi hulu-hilir, intervensi spesifik dan sensitif serta pendekatan pentahelix. 

Dan telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) Tahun 2021-2024. ###