Ilustrasi
Ekonomi

Aturan Baru UMP 2023: Kemnaker Restui Naik 10 Persen

  • IBUKOTAKINI.COM - Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM- Pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2023. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Dikutip dari kantor berita Antara, data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

BACA JUGA:

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan, berlaku mulai 1 Januari 2023. ###