BEI RIlis Aturan Waran Terstruktur, Seberapa Menarik Bagi Investor?
Ekonomi

Aturan Produk Waran Terstruktur Dirilis BEI

  • IBUKOTAKINI.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Bursa terkait Produk Waran Terstruktur. Peluncuran aturan ini dalam rangka menambah altern
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Bursa terkait Produk Waran Terstruktur. Peluncuran aturan ini dalam rangka menambah alternatif investasi untuk investor di pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan tingkat likuiditas transaksi dan pendalaman pasar.

Adapun Peraturan yang diluncurkan oleh BEI antara lain Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, dan Peraturan III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.

Waran Terstruktur dapat memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Peraturan ini sendiri dirilis mulai Senin, 11 April 2022. 

Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh emiten yang biasanya diberikan secara cuma-cuma saat penawaran umum perdana saham maupun rights issue, Waran Terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa. 

Mekanisme perdagangan Waran Terstruktur mirip dengan perdagangan waran pada umumnya. Anggota Bursa penerbit Waran Terstruktur dapat memilih saham konstituen Indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai underlying securities

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi menyampaikan Waran Terstruktur akan menjadi produk investasi yang dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapat imbal hasil investasi dari pergerakan harga saham konstituen Indeks IDX30 dengan modal relatif lebih kecil dibandingkan dengan membeli sahamnya.

“Investor dapat membeli Waran Terstruktur di pasar perdana seperti saat Penawaran Umum Saham, maupun di pasar sekunder,” katanya dalam peluncuran aturan baru ini, dikutip TrenAsia.com Media Berjejaring Ibukotakini.com, Selasa, 12 April 2022. 

Lebih lanjut Hasan menegaskan bahwa Waran Terstruktur memberikan nilai tambah yang lebih kepada investor jika dibandingkan dengan waran biasa. Tidak hanya dikeluarkan berdasarkan underlying saham konstituen Indeks IDX30, tetapi produk Waran Terstruktur juga dapat diterbitkan dalam dua tipe, yakni Call Warrant dan Put Warrant. 

“Selain itu, Waran Terstruktur juga wajib memiliki liquidity provider sehingga investor tidak perlu khawatir ketika akan menjualnya sebelum jatuh tempo,” papar dia.

Call Warrant akan memberikan manfaat kepada investor ketika pasar dalam keadaan bullish, sedangkan Put Warrant akan memberikan manfaat ketika pasar dalam keadaan bearish. Proses exercise Waran Terstruktur ketika jatuh tempo dilakukan secara otomatis sehingga investor dengan mudah dapat menerima keuntungan pada saat jatuh tempo.

Perdagangan Waran Terstruktur

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo mengatakan bahwa Waran Terstruktur dapat diperdagangkan oleh seluruh investor dan dapat diperdagangkan oleh seluruh Anggota Bursa (AB).

“Sama seperti produk-produk lainnya yang ditransaksikan melalui Bursa, perdagangan Waran Terstruktur di BEI merupakan transaksi yang aman serta transparan karena ditransaksikan secara real time di Bursa, diawasi oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyelesaian transaksi dan exercise dijamin oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),” tutur Laksono.

Ia turut mengajak AB untuk mengembangkan bisnisnya dengan menjadi Penerbit Waran Terstruktur. Pasalnya, terdapat beberapa manfaat bagi AB yang menjadi Penerbit Waran Terstruktur. Antara lain meningkatkan basis investor, menambah layanan produk kepada nasabah, serta mendapatkan alternatif pendapatan dari penerbitan dan kegiatan transaksi maupun hedging Waran Terstruktur”.

Selain itu, lanjut dia, AB juga dapat berpartisipasi dengan menjadi liquidity provider serta memberikan kuotasi beli dan jual guna meningkatkan likuiditas perdagangan Waran Terstruktur. 

Dengan menjadi liquidity provider, AB berpotensi mendapatkan pendapatan dengan memberikan kuotasi sesuai dengan spread dan volume yang ditentukan oleh Bursa serta juga berpotensi mendapatkan rebate transaction fee dari Bursa. 

Guna melindungi aktivitas liquidity provider dalam memberikan kuotasi, liquidity provider diperbolehkan melakukan kegiatan short selling atas underlying Waran Terstruktur. Adapun kegiatan short selling tersebut dapat dilakukan tanpa harus memasukkan harga penawaran jual pada harga yang lebih tinggi dari harga terakhir (uptick rule).

Setelah penerbitan peraturan terkait produk Waran Terstruktur ini, AB yang berminat menjadi penerbit sudah dapat memulai proses penawaran umum. BEI berharap di awal semester kedua tahun ini sudah ada produk Waran Terstruktur yang diterbitkan dan dapat diperjualbelikan di Bursa.