Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan penundaan kegiatan Porprov VII Kaltim dengan beberapa pertimbangan
Kabar Ibu Kota

Balikpapan Ajukan Permohonan Penundaan Proprov VII Kaltim

  • IBUKOTAKINI.COM – Menindaklanjuti hasil audiensi terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VII tahun 2022 di Berau. Pemerintah Kota Balikpa
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Menindaklanjuti hasil audiensi terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VII tahun 2022 di Berau. Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan terima kasih terhadap dukungan keikutsertaan Kontingen Balikpapan. 

Namun karena proses entry by number dan entry by name melalui aplikasi pendaftaran online belum dapat dilakukan sampai batas yang ditentukan. Untuk itu, Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan penundaan kegiatan Porprov VII Kaltim dengan beberapa pertimbangan. 

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar Pemkot Balikpapan, di Lobby Kantor Wali Kota, pada Selasa, 4 Oktober 2022. Konferensi dipimpin Pelaksana Harian Sekda Kota, Muhaimin bersama Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Cokorda Ratih Kusuma, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Doortje Marpaung, Plt Asisten I Zulkifli dan instansi lainnya. 

Plh Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin menjelaskan, menyikapi hal ini Pemkot Balikpapan meminta untuk melakukan penundaan yang tertuang dalam surat Nomor 426/1648/DPOP perihal tanggapan surat PB Porprov VII Kaltim.

“Surat dari wali kota memohon ada penundaan. Sehingga masih cukup waktu, kalau misalnya untuk melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk porprov di Berau,” terang Muhaimin.

BACA JUGA:

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat terlampir permohonan penundaan dibacakan Kepala DPOP Balikpapan, 

Ia menyebut permohonan penundaan tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, KONI Balikpapan tidak pernah berkoordinasi langsung kepada Wali Kota Balikpapan mengenai keikutsertaannya pada Porprov VII Kaltim.

Kedua, surat DPOP Nomor 426/0936/DPOP tanggal 27 Juni 2022 perihal permohonan tim seleksi, DPOP meminta usulan personel sebagai tim seleksi, namun tidak memberikan usulan atas hal dimaksud.

Ketiga, Sesuai pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan keolahragaan daerah sehingga jika dikaitkan dengan surat tersebut pada angka 2, perlu adanya koordinasi antara KONI dan Pemerintah Daerah.

Keempat, berdasarkan pasal 17 ayat (2) Perwali Balikpapan No 21 Tahun 2021 serta arahan Pemerintah Kota Balikpapan terkait dana hibah, bahwa dalam penggunaan kembali Silpa dana hibah 2021 diusulkan dan diprogramkan kembali pada tahun berikutnya.

BACA JUGA:

Kelima, berdasarkan angka 1 dan 4 tersebut, seharusnya penggunaan dana dimaksud sepatutnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.

Keenam, adapun dana hibah KONI Tahun anggaran 2022, terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga belum dapat dicairkan, yang penggunaan dana tersebut antara lain dalam rangka persiapan keperluan kontingen Balikpapan menuju Porprov VII Kaltim.

Ke tujuh, mismanajemen pada KONI Balikpapan tersebut berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa pada DPOP Balikpapan dalam rangka persiapan untuk kebutuhan akomodasi, transportasi, konsumsi dan seragam defile kontingen Kota Balikpapan.

Delapan, mengingat keterbatasan waktu yang ada, maka proses pengadaan tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi, yang akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Semoga dalam waktu yang baik Kota Balikpapan dapat ikut serta pada kegiatan Porprov yang akan datang,” tutup Ratih Kusuma. ###