
Banyak Pengurus Mantan Hakim PHI, APINDO Kaltim Siap Dampingi Pelaku Usaha
- Mitigasi Dampak Kebijakan Pusat pada Dunia Usaha
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur menegaskan kesiapan mendampingi pelaku usaha yang terdampak berbagai kebijakan pemerintah pusat.
Dunia usaha di Kaltim mengalami dampak negatif akibat kebijakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batu bara.
Meski belum dijalankan, kewajiban pelaporan hasil ekspor batu bara dan kelapa sawit kepada Danantara juga diperkirakan memperparah kondisi tersebut.
Ketua APINDO Kaltim, Abriantinus, mengatakan kondisi dunia usaha saat ini sedang menghadapi tekanan serius yang berdampak terhadap aktivitas investasi dan ketenagakerjaan di daerah.
BACA JUGA:
Dua Pengurus APINDO Kaltim Terpilih Sebagai Hakim Ad Hoc PHI - ibukotakini.com
Seleksi Hakim Ad-hoc PHI Masuk Tahap Wawancara - ibukotakini.com
Menurutnya, dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur seperti Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.
Sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan dan subkontraktor disebut mulai melakukan efisiensi usaha.
“Situasi dunia usaha saat ini memang tidak baik-baik saja. Banyak pelaku usaha sedang berupaya bertahan di tengah perubahan kebijakan yang terjadi dalam waktu berdekatan,” ujar Abriantinus.
Selain itu, APINDO Kaltim juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi perusahaan yang mengalami tekanan akibat kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:
Apindo Kaltim Bentuk Timsel Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial - ibukotakini.com
Ekspor CPO dan Batu Bara Lewat Danantara, Ini Penjelasan Airlangga - ibukotakini.com
Abriantinus menegaskan APINDO Kaltim memiliki kapasitas untuk memberikan pendampingan hubungan industrial karena di dalam kepengurusan terdapat anggota yang pernah menjabat sebagai hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“APINDO Kaltim siap menjadi ruang konsultasi bagi pelaku usaha. Kami memiliki pengurus yang memahami persoalan hubungan industrial, termasuk mantan hakim adhoc PHI, sehingga perusahaan dapat memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pendampingan tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat membantu perusahaan mencari solusi terbaik sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap pekerja.
Abriantinus juga berharap perusahaan menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah terakhir dalam menghadapi tekanan usaha.
BACA JUGA:
6 Pernyataan Menohok Presiden Prabowo di DPR, Kritik Pengusaha, Ancam Koruptor - ibukotakini.com
RKAB Dipangkas 50 Persen, Begini Cara Bupati Ardiansyah Antisipasi PHK - ibukotakini.com
“Kami meyakini perusahaan memahami aturan ketenagakerjaan. Karena itu APINDO berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hubungan industrial yang baik sebelum mengambil langkah PHK,” tegasnya.
APINDO Kaltim terus melakukan komunikasi dengan anggota maupun pelaku usaha di luar organisasi guna memperoleh data riil terkait dampak kebijakan terhadap investasi dan ketenagakerjaan.***
