logo
Pertemuan Disbun Kaltim dan Komisi I DPRD PPU ungkap isu krusial legalitas lahan, pemanfaatan ANKT ilegal, dan lemahnya pengawasan izin perkebunan.
Ekbis

Banyak Perusahaan Perkebunan Tak Lapor Disbun Kaltim

  • Ditemukan praktik pemanfaatan Areal Non Kehutanan Terbuka (ANKT) secara ilegal
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Upaya penertiban sektor perkebunan di Kalimantan Timur (Kaltim) terus digencarkan. 

Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim baru-baru ini menerima kunjungan kerja dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) untuk membahas isu legalitas lahan dan perizinan yang mendesak.

Pertemuan yang berlangsung di Samarinda ini menjadi wadah dialog konstruktif antara pihak provinsi dan kabupaten. 

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asmirilda, yang mewakili Plt. Kepala Dinas Perkebunan, secara terbuka menerima aspirasi dan permasalahan yang disampaikan oleh perwakilan rakyat PPU.

Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah legalitas lahan perkebunan, termasuk penggunaan sertifikat masyarakat yang perlu ditinjau keabsahannya. 

BACA JUGA: 

Kaltim Kembangkan Padi Gogo di Lahan Perkebunan

Selain itu, praktik pemanfaatan Areal Non Kehutanan Terbuka (ANKT) secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan juga menjadi pembahasan.

Asmirilda menegaskan komitmen Disbun Kaltim untuk memperkuat pengawasan dan menindak perusahaan perkebunan yang tidak patuh terhadap regulasi. 

"Pengawasan harus diperkuat, terutama dalam memastikan perizinan berjalan sesuai dengan kewenangan yang ada. Banyak perusahaan perkebunan yang tidak melaporkan kegiatannya kepada Disbun Kaltim, sehingga kami kesulitan dalam menindaklanjuti potensi pelanggaran," tegasnya.

Lebih lanjut, pertemuan tersebut juga menyoroti kebutuhan mendesak petani di PPU, seperti ketersediaan pupuk yang seringkali menjadi kendala. 

BACA JUGA: 

Produksi Kelapa Kaltim Anjlok Parah, Disbun Ajak Petani Diversifikasi Produk

Lemahnya pengawasan terhadap proses perizinan perkebunan juga menjadi perhatian serius, termasuk adanya aktivitas usaha perkebunan yang masih berjalan meskipun izin Hak Guna Usaha (HGU) telah kadaluarsa.

Menyikapi berbagai permasalahan ini, Disbun Kaltim berharap adanya peningkatan koordinasi dan sinergi yang lebih erat dengan Dinas Pertanian Kabupaten PPU. 

Kolaborasi ini bertjuan meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam pengawasan perizinan perkebunan di wilayah PPU di masa mendatang. 

Langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih baik, adil, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur. ***