Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nilai Jual Kendaraan Bermotor (Simanjadara), bersama Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim Kompol Wahyu Endrajaya, Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kaltim Eko Bagus.
Kabar Ibu Kota

Bapenda Kaltim Luncurkan Simanjadara, Apakah Itu? 

  • Foto: Kepala Bapenda Kaltim, Hj. Ismiati meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nilai Jual Kendaraan Bermotor (SIMANJADARA), bersama Kasubdit Regident Ditl
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim telah resmi luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nilai Jual Kendaraan Bermotor (Simanjadara), belum lama ini.

Sistem informasi ini ditujukan buat penjual kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Timur. Khususnya para dealer. Mereka akan dipermudah dalam pengajuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB. 

NJKB merupakan salah satu dasar dalam penetapan pajak kendaraan bermotor sebagai kewajiban konsumen, atau pembeli kendaraan. 

NJKB ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Nilai NJKB biasanya berubah  setiap tahun. Namun peraturan itu baru terbit pada pertengahan atau akhir tahun. 

BACA JUGA:

Padahal bagi dealer kendaraan, mereka sudah harus mulai menjual produknya di awal tahun. 

“Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut sering mengalami keterlambatan, yang tahun ini baru terbit pada Agustus dikarenakan proses harmonisasi antar lembaga/ementerian yang memerlukan waktu cukup lama,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati.

"Sehubungan dengan banyaknya jumlah pengajuan NJKB yang belum tercantum di dalam Permendagri untuk itu kami menghadirkan inovasi untuk mempersingkat dan mempermudah pengajuan NJKB dari para dealer kendaraan bermotor se-Kaltim," imbuhnya Ismiati.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2020 dalam hal menteri belum menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB, Gubernur dapat menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB.

BACA JUGA:

Karena itulah Bapenda Kaltim, berinisiatif membangun sistem informasi, Simanjadara berdasarkan keputusan gubernur. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu primadona dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah. 

Database Bapenda Kaltim, target PKB dan BBNKB 2022 sebesar Rp 2,2 triliun dan sudah terealisasi Rp 2,263 atau Surplus Rp 63 miliar.

Diketahui, pada 2022, terdapat 397 pengajuan NJKB dari beberapa Dealer Resmi Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur. ###