Bawaslu Kaltim berharap anggota Panwascam terpilih berkualitas dan memiliki kompetensi.
Politik

Bawaslu Kaltim Berharap Anggota Panwascam Terpilih, Punya Kualitas dan Kompetensi

  • IBUKOTAKINI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera membentuk Panitia Pengawas Pmeilu tingkat kecamatan yang saat ini disebut Panwaslu Ad Hoc. Dalam pemili
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera membentuk Panitia Pengawas Pmeilu tingkat kecamatan yang saat ini disebut Panwaslu Ad Hoc. Dalam pemiliha Panwascam, Ketua Bawaslu Kaltim Saipul menyampaikan perlu dilakukan inventarisir potensi masalah yang akan ditemui pada pembentukan Panwaslu di Kabupaten/Kota.

Sambil menunggu instruksi atau edaran pembentukan Panwaslu Ad Hoc dikeluarkan/diturunkan oleh Bawaslu RI, Saipul berharap dalam pembentukan Panwaslu Ad Hoc di tingkat Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memilih calon-calon Panwascam yang berkualitas dan berkompeten serta memiliki track record yang baik selama pernah berkerja menjadi Panwascam pada periode-periode sebelumnya

Bawaslu Kabupaten/Kota perlu memastikan kesiapan ruangan, seperti ruang sidang maupun ruang mediasi di Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing dapat tersedia secepatnya, sehingga tidak jadi menjadi kendala saat akan digunakan nantinya.

Baca juga:

"Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang status kantor/gedungnya masih sewa, diharapkan dapat kantor/gedung tersebut dapat dipergunakan minimal sampai tiga tahun kedepan sampai dengan tahun 2025, sehingga sebaiknya proses negosiasi terkait sewa kantor/gedung tersebut perlu segera dilakukan secepatnya dengan Pemda setempat," kata Saipul, dikutip dari laman Bawaslu, Jumat (12/8/2022).

Bawaslu telah melakukan penyusunan instrumen Pengawas Pemilu Ad Hoc pada Jum’at, (5/8/2022), pekan lalu.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kaltim tersebut, Ia mengingatkan pentingnya kehadiran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada rapat Pleno rutin setiap hari Senin serta dapat melengkapi administrasi terkait rapat pleno tersebut pada saat penyampaian ke Bawaslu Provinsi sebelum disampaikan ke Bawaslu RI.

Selain itu, Ia menyampaikan tugas pengawasan aplikasi SIPOL yang dikeluarkan KPU sekarang menjadi tanggung jawab bagi semua divisi di Bawaslu.

"Kewajiban bagi setiap Kordiv yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi SIPOL di KPU Kabupaten/Kota masing-masing," tegas Saipul. ###