logo
Bawaslu Kaltim memantau pelaksanaan seleksi Panwascam. Foto: Bawaslu Kaltim.
Politik

Bawaslu Kaltim Pantau Tes Tertulis Panwascam

  • IBUKOTAKINI.COM - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kaltim  melakukan monitoring tes tertulis Panwascam Bawaslu di sejumlah daerah. Pengawasan itu dilakuk
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kaltim  melakukan monitoring tes tertulis Panwascam Bawaslu di sejumlah daerah. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan seleksi berlangsung transaparan, sehingga dapat menghaislkan anggota Panwascam berkualitas.

Dalam pelaksanaan monitoring di Kabupaten Mahakam Ulu, Jumat. 14 Oktober 2022, Bawaslu memantau pelaksanaan tes di tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama, pelaksanaan tes dilakukan secara online (CAT) bertempat di SMPN 1 Long Bagun, Ujoh Bilang. Para peserta akan memperebutkan posisi anggota Panwascam Kecamatan Long Bagun. Tes ini diikuti oleh 23 peserta yang hadir, terdiri dari 11 orang laki-laki dan 12 orang perempuan adapun 2 orang peserta yang tidak hadir.

Lokasi kedua, pelaksanaan tes dilakukan secara offline bertempat di SDK 9 WR Soepratman Laham. Diikuti 21 peserta yang hadir, terdiri dari 14 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.

BACA JUGA:

Selanjutnya, pada lokasi ketiga untuk peserta Calon Anggota Panwascam Kecamatan Long Hubung dan Panwascam Kecamatan Laham dan di SMP Negeri 1 Long Apari untuk Calon Anggota Panwascam Kecamatan Long Pahangai dan Panwascam Kecamatan Long Apari. Jumlah peserta yang ikut serta adalah sebanyak 19 orang yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan 9 orang perempuan adapun 3 orang peserta yang tidak hadir.

Dalam pemilihan Panwascam, Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menyetakan perlunya inventarisir potensi masalah yang akan ditemui pada pembentukan Panwaslu di Kabupaten/Kota.

Saipul berharap dalam pembentukan Panwaslu Ad Hoc di tingkat Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memilih calon-calon Panwascam yang berkualitas dan berkompeten serta memiliki track record yang baik selama pernah berkerja menjadi Panwascam pada periode-periode sebelumnya.

"Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang status kantor/gedungnya masih sewa, diharapkan dapat kantor/gedung tersebut dapat dipergunakan minimal sampai tiga tahun kedepan sampai dengan tahun 2025, sehingga sebaiknya proses negosiasi terkait sewa kantor/gedung tersebut perlu segera dilakukan secepatnya dengan Pemda setempat," kata Saipul. ###