
Begini Cara Menyusun Laporan Keuangan KSP/USP Koperasi yang Benar
- Pengurus KSP/USP koperasi wajib menyusun laporan keuangan yang akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
UMKM
BALIKPAPAN - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, pengurus koperasi simpan pinjam (KSP) atau usaha simpan pinjam (USP) kini bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan secara berkala.
Sebagai panduan, berikut tips menyusun laporan keuangan KSP/USP koperasi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia untuk Entitas Privat:
Periode Penyajian:
- Laporan keuangan tahunan disajikan secara tahunan dari 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.
- Untuk koperasi baru, laporan keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek sesuai usia operasi koperasi.
Mata Uang dan Kurs:
- Laporan keuangan disajikan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
- Transaksi keuangan dengan mata uang asing dibukukan dengan kurs yang berlaku saat transaksi.
- Saldo aset dan liabilitas dalam mata uang selain rupiah dihitung ke dalam rupiah menggunakan kurs Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
BACA JUGA:
- Syarat Baru Pendirian Koperasi Simpan Pinjam - ibukotakini.com
- Kemenperin Dorong IKM Rebut Peluang Pasar Seragam Batik Jemaah Haji - ibukotakini.com
Komponen Laporan Keuangan:
- Laporan Posisi Keuangan:
- Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas, tidak dikelompokan menjadi aset lancar dan tidak lancar.
- Liabilitas disajikan berdasarkan urusan jatuh tempo, tidak dikelompokan menjadi liabilitas jangka pendek dan panjang.
- Laporan Perhitungan Hasil Usaha:
- Sisa Hasil Usaha (laba rugi) dan penghasilan komprehensif lain disajikan dalam satu laporan.
- Laporan Perubahan Ekuitas:
- Disajikan sebagai laporan tersendiri, tidak digabung dengan laporan perhitungan hasil usaha.
- Laporan Arus Kas:
- Disajikan menjadi arus kas dari operasi dengan metode langsung, arus kas dari investasi, dan arus kas dari pendanaan.
- Catatan Atas Laporan Keuangan:
- Meliputi pernyataan kepatuhan terhadap SAK Entitas Privat, ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan, informasi pendukung pos-pos laporan keuangan, dan pengungkapan lain.
Materialitas Penyajian:
- Pos aset yang berjumlah minimal 5% dari total aset disajikan dalam pos tersendiri.
- Pos liabilitas yang berjumlah minimal 5% dari total liabilitas disajikan dalam pos tersendiri.
- Pos beban yang berjumlah minimal 5% dari total beban disajikan dalam pos tersendiri.
Dengan mengikuti panduan ini, pengurus KSP/USP koperasi dapat menyusun laporan keuangan yang akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Laporan keuangan yang berkualitas ini penting untuk berbagai pihak, seperti pengurus koperasi, anggota koperasi, kreditor, dan pemerintah. ***