Belum Masuk Masa Kampanye Pemilu 2024, Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Algaka
- IBUKOTAKINI.COM - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terkait pem
Politik
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terkait pemasangan alat peraga kampanye (algaka) sudah terjadi dan terlihat di lapangan.
Menanggapi banyaknya pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan pemasangan algaka di titik-titik tertentu, Pemerintah Kota Balikpapan membentuk tim terpadu yang bertugas untuk menertibkan reklame dan baliho yang dipasang oleh Bacaleg.
Tim terpadu ini terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Balikpapan terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya.
Sutadi, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan yang juga merupakan
Wakil Koordinator Lapangan Tim Terpadu ini memimpin aksi penertiban sejak Rabu (3/5/2023) kemarin hingga 10 Mei 2023 mendatang.
"Ada beberapa (algaka yang terpasang) yang sudah menjadi atensi kami, tim terpadu ini akan berkeliling di seluruh wilayah di Kota Balikpapan. Tahap pertama ini tanggal 3 sampai 10 Mei 2023," ujarnya ketika ditemui ibukotakini.com pada Kamis, 4 Mei 2023.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/terima-bendera-kirab-pemilu-dari-kabupaten-paser-kpu-balikpapan-akan-sosialisasikan-ke-kecamatan
- https://ibukotakini.com/read/carnaval-pawai-taaruf-dan-pameran-bernuansa-islami-meriahkan-mtq-ke-44-tingkat-kaltim
Adapun, aksi penertiban ini juga merupakan tindakan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.
"Penertiban ini dalam rangka penegakkan Perda (Perwali), kami membentuk tim terpadu dengan surat tugas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan. Tim terpadunya itu dibawah arahan Asisten 1, korlap-nya Satpol PP, wakil korlap-nya itu Kesbangpol, anggotanya ada dari DPMPT-SP, Dispenda/BPPDRD (Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah), termasuk dari Dishub," paparnya.
Penertiban yang dilakukan pun tak hanya menyasar pemasangan algaka yang belum memasuki masa tahapan kampanye, tetapi juga pada reklame atau baliho tak berizin yang sudah memasuki masa tayang habis.
"Reklame-reklame yang berizin tetapi masa tayangnya sudah habis dan juga reklame tak berizin atau ilegal, serta reklame/baliho ataupun spanduk dari Bacaleg yang saat ini belum masuk masa untuk disosialisasikan atau masa kampanye," jelasnya.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/250-titik-fasilitas-publik-di-balikpapan-difasilitasi-wi-fi-gratis
- https://ibukotakini.com/read/tni-al-balikpapan-berikan-bantuan-dua-unit-mesin-motor-ke-nelayan
Sebagai informasi, periode atau masa kampanye untuk Pemilu 2024 ini dapat dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Jadi, nanti kita akan tertibkan semuanya yang berkaitan ini, karena belum masa kampanye,"
Kendati begitu, partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 tidak dilarang untuk memasang atribut partai, seperti logo atau lambang partai dan nomor kepesertaan Pemilu, meskipun belum memasuki tahapan kampanye.
"Untuk sosialisasi terkait lambang partai politik dengan nomor kepesertaan memang diperbolehkan, lambang dan nomor peserta (parpol) Pemilu, serta foto ketua umum dan sekretaris parpol," tuturnya.
Sementara itu, pihaknya akan terus melakukan aksi penertiban dan menurunkan algaka yang dipasang hingga memasuki masa kampanye. Sebab, tak ada sanksi tegas tertulis berkaitan dengan hal ini.
"Yang berhak memberikan sanksi ini kan dari Bawaslu, tetapi memang setahu saya belum ada sanksinya. Kami hanya menertibkan saja sesuai dengan tahapan pemilu yang berjalan saat ini," sebutnya.
"Kalau ucapan Selamat Idulfitri, tetapi ada embel-embel Bacaleg di bawah foto juga akan kita tertibkan karena memang termasuk melanggar tahapan kampanye," tutupnya. ###