Persadaan Harahap (tengah)
Politik

Dapil IKN Belum Tercantum di Undang-Undang Pemilu

  • IBUKOTAKINI.COM – Seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa memastikan adanya daerah pemilihan (Dapil) khusus IKN.&nb
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa memastikan adanya daerah pemilihan (Dapil) khusus IKN. 

Pasalnya, dapil IKN belum tercantum dalam Undang-Undang Pemilu sehingga harus menunggu revisi UU pemilu. 

Menurut Komisioner KPU RI, Persadaan Harahap, apabila dalam undang-undang pemilu tercantum maka baru dapat diakomodir.  

“Kalau di IKN memang belum ada norma (aturan) itu,” kata Persadaan Harahap ketika berkunjung ke Kota Balikpapan, Rabu (27/07/2022)

Karenanya KPU RI masih menunggu jika ada revisi dari UU Pemilu oleh Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga kemudian dapil khusus IKN diakomodir.

“Bahwasanya nanti norma dimasukan dalam UU Pemilu, oleh pembuat UU dalam hal ini DPR, melalui Komisi II, Pemerintah melalui Depdagri maka KPU siap melaksanakan disana,” tandasnya.

Ia mengatakan masih ada waktu Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu. Namun, Jjka belum ada dapil khusus IKN, maka wilayah IKN tetap bagian dari dapi Kaltim.

“Kita masih berkoordinasi, masih menunggu kemudian regulasinya, masih ada waktu. Karena pasti beda, situasi, kondisi dan konsep yang mau dirancang disitu (IKN),” terang Persadaan Harahap. 

Kata dia, IKN berbeda dengan daerah otonomi baru (DOB)di Papua yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah. Karena UU DOB mengatur soal dapil baru.

“Ini memang ada pesan yang berbeda, kalau di UU DOB itu memang tegas disebutkan bahwa akan ada pemilu (dapil) di tiga DOB pada Pemilu 2024 bunyi disana,” imbuhnya.

Dia menambahkan, jika KPU RI juga siap berkantor di IKN jika memang menjadi keharusan berdasarkan aturan. “Ketika kemudian saatnya sudah tiba. Nanti kan pasti ada pergeseran,” tutupnya.