Program Seragam Sekolah Gratis di Balikpapan tetap berjalan
Balikpapan

Disdikbud Balikpapan Tegaskan Tidak Ada Perubahan Seragam Baru

  • Program seragam gratis yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada peserta didik baru tetap berlaku karena sudah sesuai dengan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Beredarnya informasi tentang aturan baru seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa tidak ada perubahan seragam baru bagi siswa di Balikpapan.

Peraturan yang dimaksudkan Irfan adalah Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah yang telah dikeluarkan sejak tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan empat jenis seragam, yaitu:

  • Seragam nasional tingkat SD berwarna merah putih
  • Seragam tingkat SMP berwarna putih biru
  • Baju Pramuka untuk tingkat SD dan SMP
  • Baju adat yang ditentukan oleh masing-masing sekolah

Irfan menekankan bahwa program seragam gratis yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada peserta didik baru tetap berlaku, karena sudah sesuai dengan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

"Jadi anak-anak tidak perlu ganti seragam baru. Semua sama tidak ada bedanya," ujar Irfan.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa baju adat hanya digunakan pada waktu tertentu, seperti saat memperingati Hari Pendidikan Nasional. "Ada momen saja. Mau setahun sekali. Jadi tidak ada hal yang baru," terangnya.

Ia mengimbau kepada orang tua siswa agar tidak perlu membeli seragam baru karena seragam yang digunakan saat ini masih sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan terkait aturan seragam sekolah baru 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan standar seragam yang lebih baik, serta memenuhi kebutuhan para siswa di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut berlaku bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA. ***