DP3AP2KB PPU Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan
- DP3AP2KB memiliki UPTD PPA yang bertugas menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, serta kekerasan fisik, termasuk kasus anak korban bullying.
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala DP3AP2KB, Chairur Rozikin, yang menegaskan pentingnya penyebaran informasi terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang telah ditetapkan pada 11 April 2023. Sejak penetapannya, DP3AP2KB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dibentuk pada 8 Agustus 2023, terus gencar mensosialisasikan perda ini.
“Setiap warga harus mengetahui tentang Perda ini, terutama terkait dengan konsekuensinya ketika terjadi pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan terhadap perempuan. Jangan sampai perempuan merasa tidak terlindungi atau terancam,” ujar Chairur Rozikin ketika sosialisasi di Kantor Bupati PPU, pada Kamis 29 Agustus 2024.
Chairur menjelaskan bahwa DP3AP2KB memiliki UPTD PPA yang bertugas menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, serta kekerasan fisik, termasuk kasus anak korban bullying. Menurutnya, penting bagi korban kekerasan, terutama perempuan, untuk berani melapor dan tidak merasa terancam, terutama ketika pelaku adalah suami atau anggota keluarga terdekat.
BACA JUGA:
- Tekan Angka Stunting, Pemkab PPU Gencarkan Program Pemberian Makanan Tambahan - ibukotakini.com
- Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Pemkab PPU Perkuat Sinergi - ibukotakini.com
“Jangan sampai ada warga yang merasa terancam jiwanya hanya karena tidak berani melapor dan selalu terintimidasi oleh keluarga sendiri,” tegasnya.
Chairur Rozikin juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan. DP3AP2KB bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban kekerasan, serta memastikan mereka mendapatkan hak-hak mereka.
“Korban harus berani melapor karena mereka punya hak untuk dilindungi,” lanjut Chairur.
Melalui sosialisasi ini, Chairur berharap agar masyarakat, khususnya perempuan yang mengalami kekerasan, tidak lagi takut untuk melapor ke UPTD PPA. Ia juga menekankan pentingnya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap perempuan maupun anak.
“Tingkat kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan data UPTD PPA PPU terus meningkat. Kami berharap dengan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan masyarakat memahami konsekuensinya,” pungkasnya.
(Adv/Diskominfo PPU)