
DPRD Bahas Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika
- Melalui perda ini nantinya pengawasan terkait narkotika ini akan dikonsolidasikan oleh satuan tugas (satgas) yamg dikomandoi wali kota
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika saat ini dalam tahap rapat paripurna oleh DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, raperda ini adalah turunan dari Permendagri nomor 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan Prekursor Narkotika.
Ia menjelaskan, memang ada perintah untuk membuat peraturan daerah karena narkotika ini merupakan ancaman bagi bangsa. Terlebih Kota Balikpapan merupakan pintu gerbang dari Ibu Kota Negara (IKN), bahkan puntu gerbang Pulau Kalimantan.
Belum lagi belakangan terdapat temuan-temuan narkotika dalam jumlah besar, ini menjadi momentum bahwa pengesahan perda ini mesti disegerakan.
"Melalui perda ini nantinya pengawasan terkait narkotika ini akan dikonsolidasikan oleh satuan tugas (satgas) yamg dikomandoi wali kota," terang Andi Arif Agung, Selasa (18/3/2025).
BACA JUGA:
Kendaraan Luar Daerah Potensi PAD, DPRD Balikpapan Sebut Perlu Regulasi - ibukotakini.com
Hal ini bertujuan agar sinergi dengan aparat bisa terus terjalin. Persoalan P4GN tidak hanya jadi perhatian instansi penegak hukum, tapi juga pemerintah yang punya peran sentral. Serta masyarakat yang nantinya tidak lagi hanya berperan dalam pencegahan, tapi juga diajak membantu dalam penanggulangan.
"Misalnya, terhadap para pengguna yang belum tentu penjahat. Bisa jadi mereka korban, seperti yang dijelaskan oleh Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional). Bagaimnana melindungi korban, termasuk keluarga maupun pengguna yang harusnya direhabilitasi," terangnya.
Dukungan ini juga melalui keberadaan Satgas Bersinar atau Satuan Tugas Bersih Narkoba yang ada di kelurahan. Ditumbuhkembangkan melalui cipta kondisi, sehingga nantinya masyarakat bisa melakukan penangkapan apabila ada indikasi atau kecurigaan.
BACA JUGA:
RMC Center Salurkan Zakat untuk 30 Ribu Warga Balikpapan - ibukotakini.com
"Tentunya melalui koordinasi dengan aparat, masyarakat bisa ikut berperan melakukan penangkapan. Konsolidasi ini yang kita buat regulasinya. Bagaimana pencegahan ini tidak hanya menjadi domain satu pihak, yakni penegak hukum, tapi juga hingga level masyarakat," jelasnya.
Dirinya mengatakan, konsolidasi tersebut nantinya dibentuk dalam sebuah satuan tugas atau gugus tugas yang diketahui wali kota. "Nanti melalui gugus tugas ini bisa dilakukan koordinasi," pungkasnya. (ADV)