
DPRD Balikpapan Sepakat Revisi Perda Perumda Manuntung Sukses
- Perumda bisa menambah bidang usaha
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota melakukan melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan ini dalam proses rapat paripurna.
Perubahan perda ini dilakukan menyusul adanya perubahan terkait lembaga organisasi. Yang mana pada aturan pendahulunya, setelah dikaji dianggap banyak yang tidak sesuai.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
"Ada beberapa perubahan, misalnya masalah validasi modal dasar dan modal yang disetorkan," ungkapnya.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, pada manajemen lama, menurut direksi baru ada ketidakjelasan terkait serah terima starting point. Pasalnya persoalan starting point ini penting karena berkaitan dengan pembagian dividen.
"Maka jangan sampai direksi baru tidak mengetahui angka starting point yang berakibat ketidaktahuan apakah perumda untung atau rugi," terangnya.
Ia melanjutkan, Perumda Manuntung Sukses merupakan perusahaan holding yang memiliki unit kerja atau bisnis yang bisa dikembangkan. Jika di daerah lain, ia mengatakan, perumda tidak hanya satu macam. "Misalnya ada perumda sampah atau perumda pasar. Tapi di Balikpapan cukup dua macam perumda," katanya.
Seperti diketahui, di Kota Balikpapan ada dua perumda. Pertama yang mengatur air bersih atau Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Lalu kedua, perumda yang mengurus unit bisnis di berbagai bidang, yaitu Perumda Manuntung Sukses Balikpapan.
"Sebenarnya lima tahun yang lalu, perumda pernah mengajukan untuk menggarap perumda pasar. Tapi pemerintah menganggap itu tidak perlu, cukup Perumda Manuntung Sukses," imbuh politisi Partai Golongan Karya ini.
BACA JUGA:
DPRD Bahas Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika - ibukotakini.com
Hal ini yang jadi alasan unit usaha pada Perumda Manuntung Sukses diperbanyak. Selanjutnya tinggal membuat bisnis plan, bagaimana lalu lima tahun ke depan, dan jenis usaha baru apa yang ingin dilaksanakan.
"Dalam hal ini kita revisi pereda kelembagaannya mengikuti perkembangan perumda berdasarkan situasi hari ini. Diharapkan kedepannya bisa lebih membaca peluang usaha dan bisnis," harapnya.
Sementara sebelumnya Direktur Utama Perumda Manuntung Sukses, Andi Sangkuru membenarkan adanya perubahan regulasi pada revisi perda nomor 4 tahun 2018. Pertama tentang kepegawaian.
Menurutnya ada beberapa pasal tentang kepegawaian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. "Maka dilakukan revisi agar selaras dengan undang-undang ketenagakerjaan," ungkap Andi.
Selanjutnya mengenai bidang usaha Perumda Manuntung Sukses. Yang mana sebelumnya ada sembilan bidang usaha, dan yang ditambahkan empat bidang usaha. Sehingga total ada 13 bidang usaha.
"Penambahan bidang usaha kami lakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi perekonomian Kota Balikpapan," tutur Direktur Utama Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan, Andi Sangkuru (18/3/2025).
BACA JUGA:
Kendaraan Luar Daerah Potensi PAD, DPRD Balikpapan Sebut Perlu Regulasi - ibukotakini.com
Ia menyebut, penambahan bidang usaha yaitu perdagangan bahan bakar migas, perdagangan umum, komoditi pangan dan konstruksi.
Sebelumnya, Perumda Manuntung Sukses sudah menjalankan sejumlah bidang usaha. Diantaranya bidang usaha perdagangan umum dan komoditi pangan. "Nah dari bidang ini sudah menghasilkan revenue," beber Andi. (ADV)