DPRD Bersama Pemkab PPU Sepakati Raperda APBD 2025
- Hasil pembahasan RAPBD 2025 akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
Penajam
IBUKOTAKINI.COM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Penjabat Bupati PPU menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD, Selasa 26 November 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dan dihadiri oleh 23 dari 25 anggota DPRD. Berdasarkan Pasal 114 ayat 1B Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, forum dinyatakan memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan secara terbuka.
Sekretaris DPRD PPU, Suhardi, mewakili Badan Anggaran menyampaikan laporan pembahasan RAPBD 2025. Dalam laporannya, Suhardi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja dengan penuh kesungguhan hingga RAPBD 2025 dapat disetujui bersama pada hari ini,” terang Suhardi.
Ia menjelaskan bahwa RAPBD 2025 disusun dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah yang dinamis, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah. Proses penyusunan ini juga mempertimbangkan evaluasi pembangunan sebelumnya, isu strategis, dan kondisi makro yang akan dihadapi.
BACA JUGA:
Pemkab PPU Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Digitalisasi - ibukotakini.com
Enam fraksi DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, dan Fraksi Gabungan, menyatakan setuju agar RAPBD 2025 disahkan menjadi peraturan daerah.
Penjabat Bupati PPU, Zainal Arifin, dalam sambutannya mengingatkan seluruh kepala SKPD selaku pengguna anggaran untuk menjalankan program dan kegiatan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara cermat, hati-hati, dan sesuai peraturan.
“Saya harap seluruh kepala perangkat daerah selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Lakukan percepatan dan langkah konkret untuk menyelesaikan program dan kegiatan yang telah direncanakan,” tegas Zainal.
Ia menekankan peran pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Hasil pembahasan RAPBD 2025 akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi. Setelah itu, DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyempurnakan hasil evaluasi tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari sebelum diundangkan dalam lembaran daerah.
Zainal menegaskan komitmen seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan bosan-bosan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kita bekerja untuk kemakmuran Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutupnya. ***